pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II)
Palangkaraya-Kamis, 23 Oktober 2025.
Kejaksaan Negeri Palangka Raya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana umum dari Penyidik Polresta Palangka Raya kepada Jaksa Penuntut Umum sebanyak 1 perkara dalam perkara narkotika dengan tersangka berinisial ‘ZH’ yang diduga melanggar Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


