Cek Tilang

METODE PEMBAYARAN:

  1. Cek terlebih dahulu ID BRIVA / Rekening melalui handphone di Browser, Google, atau Ucer di www.Etilang.Info (masukkan nomor register tilang yang tertera di surat tilang pojok kanan atas atau pojok kiri bawah).
  2. Pastikan nomor tilang/blangko (cek terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran ID BRIVA nomor tilang, nama, barang bukti SIM atau STNK).
  3. Lakukan pembayaran tunai melalui BRI UNIT, Cabang, Seluruh Indonesia.
  4. Pengambilan tilang lampirkan surat tilang berikut slip atau struk pembayaran yang asli (tidak disarankan melakukan pembayaran melalui Mobile Banking atau Internet Banking).

Informasi Pelayanan Tilang : Agata Ayu

+6281-2558-84114

Kejaksaan Negeri Palangka Raya

Website ini dikelola oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palangka Raya

Contact

0811-1051-2209

contact@kejari-palangkaraya.kejaksaan.go.id

Jl. Diponegoro No.19, Langkai, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73111

Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan RI. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.


© Copyright 2026 - Diskominfo-SP Kota Palangka Raya