PENCANANGAN ZONA INTEGRITAS

Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yaitu telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada 6 (enam) area perubahan antara lain :

1. Manajemen Perubahan;

2. Penataan Tatalaksana;

3. Penataan Sistem Manajemen SDM;

4. Penguatan Pengawasan;

5. Penguatan Akuntabilitas Kinerja;

6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional. Melalui Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010- 2025 yang digunakan sebagai acuan untuk melaksanakan fungsi birokrasi secara tepat, cepat dan kosisten guna mencapai tiga sasaran hasil utama reformasi birokrasi yaitu:

1. Pemerintah yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi;

2. Pemerintahan yang efektif dan efisien;

3. Pelayanan Publik yang baik dan berkualitas. Dengan adanya proses Reformasi Birokrasi diharapkan kedepan akan terwujud Good Governance dengan tercapainya tingkat kepercayaan masyarakat (public trust). Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas.

FAKTA INTEGRITAS

Kejaksaan Negeri Palangka Raya telah melaksanakan Pencanangan Zona Integritas pada  tanggal 28 Februari 2024, dengan melaksanakan Penandatangan Fakta Integritas dan Penandatangan Komitmen Bersama dimulai dari Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kasubag, Para Kasi dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan dilanjutkan dengan mengucapkan yel-yel sebagai tanda telah tanda komitmen Kejaksaan Negeri Palangka Raya menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.

Manajemen Perubahan

Manajemen perubahan bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada unit kerja yang dibangun menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan zona integritas.

Penataan Tatalaksana

Penguatan ketatalaksanaan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

Atas dasar tersebut maka Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah melaksanakan:

a. Standar Operasional Prosedur (SOP) Kegiatan Utama yang mengacu kepada peta proses bisnis instansi, prosedur operasional telah diterapkan dan telah dievaluasi;

b. Pembangunan sistem aplikasi dan informasi pelayanan yang mudah diakses;

c. Pembangunan database Kepegawaian yang akurat, Dosir Elektronik, Info Kenaikan Pangkat, info Kenaikan Gaji Berkala;

d. Ketersediaan Ruang Pusat Pelayanan Informasi Publik dan Ruang Pelayanan Hukum (PPH);

e. Pengembangan Kejaksaan yang modern berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dengan menerapkan berbagai sistem aplikasi egovernment. Penggunakan IT untuk menunjang pekerjaan dan mempermudah layanan. (Misal : Manajemen Persuratan yang saling terintergrasi antar bidang dan arsip digital);

f. e-office agar sesuai dengan pencatatan manual yang ada seperti persuratan yang semestinya, sama antara digital dan manual pada buku (misal : nomor pada buku agenda sama dengan nomor pada persuratan digital dan urut);

g. Memperhatikan keberlangsungan dan kesinambungan aplikasi antar waktu sehingga pimpinan maupun pejabat yang ada paham benar dengan IT dan mau belajar;

h. Memberikan informasi mengenai perkara secara aktual realtime pada semua tahapan kepada masyarakat;

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah melakukan peningkatan kualitas penerapan sistem pengadaan barang dan jasa yang adil, transparan dan profesional dengan telah Dibentuk Tim LPSE Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan pelaksanaan LPSE berjalan optimal di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Penguatan Akunstabilitas

Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggunjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Dalam rangka penguatan akuntabilitas pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah melaksanakan :

a. Penerapan manajemen kinerja yang lebih baik dengan menetapkan sasaran dan indikator kerja yang lebih berorientasi hasil.

- Terlaksananya laporan Bulanan, Triwulan dan Tahunan tepat waktu.

- Telah tersusunnya Laporan keuangan dan laporan Tahunan dengan baik.

- Telah dikirimnya Dokumen e-Lakip Tahun 2021 .

b. Penguatan monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja dan anggaran di unit kerja.

- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap satuan kerja oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Aplikasi ZOOM  kepada satuan kerja se-wilayah Kalimantan Tengah  dalam upaya optimalisasi penyerapan anggaran dan peningkatan pencapaian kinerja satuan kerja, khususnya pelayanan kepada masyarakat.

- Kegiatan penginputan data dan Monitoring Evaluasi (eMonev) Pelaksanaan Anggaran melalui Aplikasi SMART Kemenkeu dan e-Monev BAPPENAS setiap bulan sebelum tanggal 10 (sepuluh) (Aplikasi E-Office menghubungkan semua Link aplikasi Keuangan dan Perencanaan untuk memonitoring Laporan Keuangan yang terintegrasi meliputi E-Monev, E-Lakip, TEPRA, dan SAKTI)

c. Pengembangan website Kejaksaan secara secara periodik sehingga updated. 

- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah melakukan Update Website : https://kejati-kalimantantengah.kejaksaan.go.id/

(Dengan memperbaharui website dengan versi yang terbaru, diharapkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah memberikan kemudahan bagi Public dan Para Pegawai untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan)

- Optimalnya pengelolaan SIMKARI

(Dilingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah setiap Bidang sudah melakukan pengisian data SIMKARI setiap bulannya. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah terus melakukan update data maupun kemampuan para pegawai untuk mengoptimalkan pengelolaan SIMKARI dengan mengikuti Pelatihan maupun Sosialisasi dari Kejaksaan Agung RI)

Penataan Sistem Manajemen SDM

Penataan manajemen SDM bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM pada Zona Integritas WBK/WBBM.

Atas dasar hal tersebut Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menerapkan penataan manajemen SDM yaitu :

1. Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi dengan memperhatikan rasio dengan beban kerja dan kualifikasi pendidikan;

2. Pengembangan pegawai berbasis kompetensi dengan cara assesment pegawai oleh atasan langsungnya;

3. Menetapkan kebijakan pola mutasi internal dan menerapkannya dan juga melakukan monitoring dan evaluasi;

4. Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) hendaknya selaras dengan perencanaan kinerja;

5. Para pejabat membuat laporan LHKPN maupun eLHKPN;

6. Pegawai Tata Usaha agar melakukan pengisian LHKASN. (Pengarsipan dan kontrol pelaksanaan);

7. Penerapan Aturan Disiplin / Kode Etik / Kode Perilaku Pegawai dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan;

8. Sistem Informasi Kepegawaian dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan seperti pelaksanaan sistem informasi kepegawain pada unit kerja yang telah dimutakhirkan secara berkala (update).

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyediakan wadah pelayanan secara elektronik baik intern maupun ekstern demi terciptanya Wilayah Bebas Korupsi (WBK) / Wilayah Bersih Birokrasi Melayani (WBBM) dilingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, yang meliputi :

- Dibentuknya manajemen persuratan berbasis Teknologi Informasi yaitu e-office sehingga memudahkan Pimpinan dan pegawai dalam mengelola persuratan (Aplikasi ini sudah meliputi kebutuhan penunjang kinerja Bidang Pembinaan Kepegawaian berupa E-Dosir, Kenaikan Pangkat, E-DUK, Monitoring Pensiun, Info Gaji Berkala dan Kenaikan Pangkat)

-Telah membuat beberapa Aplikasi penunjang kinerja para pegawai, meliputi Aplikasi E-PTSP, E-Office, E-Kinerja, E-IPKJ, dan E-BukuTamu digital.

Penguatan Pengawasan

Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah.

Dalam rangka penguatan pengawasan aparatur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah melaksanakan program sebagai berikut :

a. Pembangunan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi  Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kejaksaan RI.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah juga menyediakan wadah pelayanan secara elektronik baik intern maupun ekstern demi terciptanya Wilayah Bebas Korupsi (WBK) / Wilayah Bersih Birokrasi Melayani (WBBM) dilingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, yang meliputi :

- Dibentuknya manajemen persuratan berbasis Teknologi Informasi yaitu e-office sehingga memudahkan Pimpinan dan pegawai dalam mengelola persuratan (Aplikasi ini sudah meliputi kebutuhan penunjang kinerja Bidang Pembinaan Kepegawaian berupa E-Dosir, Kenaikan Pangkat, E-DUK, Monitoring Pensiun, Info Gaji Berkala dan Kenaikan Pangkat)

- Telah membuat beberapa Aplikasi penunjang kinerja para pegawai, meliputi Aplikasi E-PTSP, E-Office, E-Kinerja, E-IPKJ, dan E-BukuTamu digital

- Pengembangan website Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dengan alamat https://kejati-Kalimantan Tengah.kejaksaan.go.id/ yang mudah diakses yang berisi antara lain kegiatan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, data perkara, pelayanan hukum online dan pengaduan

b. Penerapan Whistle Blowing System (WBS).

- Whistle Blowing System (WBS) adalah sarana pelaporan bagi kalangan intern kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah khususnya dan masyarakat untuk melaporkan adanya perilaku atau tindakan yang melanggar Kode Etik dan Perilaku yang dilakukan oleh insan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah

c. Penguatan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) di lingkungan unit kerja.

Dibentuknya TIM Penyelenggaran SPIP di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dengan Surat Keputusan NOMOR : KEP-31/Q.2/Cr.5/02/2022

Peningkatan Kualitas Pelayanan Public

Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Disamping itu, peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik.

Terlaksananya penerapan standar pelayanan publik meliputi :

-  Tersedianya Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

-  Pemasangan Smart TV pada masing-masing Bidang yang menyediakan informasi SOP, Struktur Organisasi dan Informasi lainnya

-  Tersedianya Media Center

-  Tersedianya Gedung Aula

-  Tersedianya Ruang Video Conference (Vicon)

-  Tersedianya Ruang Pelayanan Hukum Terpadu

-  Terciptanya pelayanan hukum yang baik

-  Tersediannya poliklinik umum bagi pegawai dan pengunjung PTSP

-  TV Informasi Publik

-  Tersedianya Lemari Penitipan Barang untuk Pengunjung

-  Tersedianya Ruang Tunggu dan Ruang Tamu yang disediakan minuman gratis bagi pengunjung

-  Tersedianya  Ruang Nursery Room

-  Tersedianya Toilet yang bersih

-  Tersedianya tempat Parkir

-  Tersedia ramah lingkungan (green office) yaitu Program Penghematan Listrik, Program Penghematan Air, Program Penghematan Kertas dan Mengurangi Penggunaan Botol Plastik, dengan memberikan stiker di beberapa sudut ruang lingkup Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

-  Tersedianya ruang terbuka hijau

-  Tersedianya Portal Loket Pelayanan yang berisi Buku Tamu, Surat Menyurat, Lapdu, Jadwal Sidang, dan Informasi Perkara berbasis elektronik

-  Banner yang menegaskan tidak menerima suap, pungli dll

-  Dibuatnya tempat Titik Kumpul (Asembly Point)

-  Tersedianya Emergency Hydrant di setiap lantai dan Gedung

-  Pembangunan / Rehab Masjid

-  Tersedianya Ruang Diversi / anak

-  Tersedianya Ruang Tahanan Khusus wanita, Dewasa dan anak-anak

-  Tersedianya papan nama dimasing-masing bidang

-  Tersedianya E-Survey

-  Tersedianya kotak saran / aplikasi bagi para pengunjung sebagai pernyataan PUAS atau TIDAK PUAS

-  Tersedianya Aplikasi Izin Besuk secara online, yaitu E-Besuk.

-  Tersedianya Aplikasi Buku Tamu (E-BukuTamu) Digital

-  Tersedianya layanan pengaduan baik secara langsung melalui Pos Pelayanan Hukum maupun melalui E-PTSP, ataupun pengaduan online melalui website ; https://kejati-kalimantantengah.kejaksaan.go.id//ptsp khususnya pengaduan pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

(Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah akan selalu malakukan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan menerapan standar pelayanan di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah demi terciptanya Wilayah Bebas Korupsi (WBK) / Wilayah Bersih Birokrasi Melayani (WBBM) di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah)

Kejaksaan Negeri Palangka Raya

Website ini dikelola oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palangka Raya

Contact

0811-1051-2209

contact@kejari-palangkaraya.kejaksaan.go.id

Jl. Diponegoro No.19, Langkai, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73111

Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan RI. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.


© Copyright 2026 - Diskominfo-SP Kota Palangka Raya