Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2026


Kejaksaan Negeri Palangka Raya Siap Mewujudkan Pelayanan Berintegritas


Kejaksaan Negeri Palangka Raya berkomitmen penuh dalam mewujudkan reformasi birokrasi melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2026. Komitmen ini merupakan langkah nyata dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat.


Berlokasi di Kota Palangka Raya sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah, Kejaksaan Negeri Palangka Raya melayani wilayah seluas 2.853 km² dengan jumlah penduduk lebih dari 318 ribu jiwa. Berlandaskan nilai budaya Huma Betang yang mengedepankan kebersamaan dan gotong royong, seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Palangka Raya terus berupaya membangun institusi yang profesional dan terpercaya. Dengan dukungan 96 pegawai yang terdiri dari 24 jaksa dan 72 tenaga tata usaha, pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara menyeluruh melalui enam area perubahan.


Manajemen Perubahan


Pembangunan Zona Integritas diawali dengan pembentukan Tim Kerja Zona Integritas yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Seluruh pegawai turut memperkuat komitmen melalui penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama sebagai wujud kesungguhan dalam mewujudkan WBK.


Berbagai kegiatan sosialisasi juga dilaksanakan melalui website, media sosial, videotron, spanduk, dan brosur yang ditempatkan pada ruang publik agar semangat pembangunan Zona Integritas dapat diketahui oleh seluruh masyarakat. Selain itu, monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala untuk memastikan setiap rencana aksi berjalan efektif dan mencapai target yang telah ditetapkan.


Perubahan pola pikir dan budaya kerja terus ditanamkan melalui keteladanan pimpinan sebagai role model, penunjukan agen perubahan, serta pelaksanaan berbagai kegiatan internalisasi budaya kerja, pelayanan prima, dan peningkatan akuntabilitas kinerja.


Penataan Tata Laksana


Dalam rangka meningkatkan efektivitas organisasi, Kejaksaan Negeri Palangka Raya telah menyusun dan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada seluruh bidang pelayanan dan inovasi. Selain itu, penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) terus dikembangkan melalui berbagai aplikasi pendukung seperti MySimkari, E-SAKIP, E-Monev, SIPEDE, E-Tilang, dan sistem digital lainnya.


Keterbukaan informasi publik juga menjadi perhatian utama dengan pemanfaatan berbagai platform digital, seperti website resmi, YouTube, Instagram, Facebook, dan X/Twitter untuk menyampaikan informasi yang cepat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.


Penataan Sistem Manajemen SDM


Pengelolaan sumber daya manusia dilakukan secara profesional melalui penyusunan peta jabatan, analisis jabatan, analisis beban kerja, serta penempatan pegawai yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.


Kejaksaan Negeri Palangka Raya juga memberikan kesempatan yang luas bagi pegawai untuk mengembangkan kompetensi melalui pendidikan, pelatihan, promosi, serta mutasi yang mendukung pengembangan karier. Penilaian kinerja dilakukan secara objektif melalui penyusunan Perjanjian Kinerja dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), disertai pemberian penghargaan kepada pegawai berprestasi.


Selain itu, penegakan disiplin dan kode etik pegawai dilaksanakan secara konsisten guna menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan berintegritas.


Penguatan Akuntabilitas


Penguatan akuntabilitas diwujudkan melalui keterlibatan aktif pimpinan dalam penyusunan berbagai dokumen perencanaan strategis, termasuk Renstra, Renja, Perjanjian Kinerja, dan Indikator Kinerja Utama.


Seluruh unit kerja melaksanakan pengukuran dan evaluasi kinerja secara berkala sehingga capaian organisasi dapat dipantau secara efektif. Langkah ini memastikan bahwa setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan memiliki target yang jelas, terukur, dan berorientasi pada hasil.


Penguatan Pengawasan


Sebagai upaya pencegahan korupsi, Kejaksaan Negeri Palangka Raya secara aktif melaksanakan kampanye pengendalian gratifikasi melalui berbagai media publik serta memperkuat sistem pengawasan internal dengan pemasangan CCTV dan penerapan zona hijau serta zona merah pada area kantor.


Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), pengelolaan risiko, Whistleblowing System, penanganan benturan kepentingan, hingga pengelolaan pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR! menjadi bagian penting dalam membangun budaya kerja yang bersih dan akuntabel.


Melalui berbagai mekanisme tersebut, masyarakat diberikan ruang yang luas untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, maupun laporan terkait pelayanan yang diberikan.


Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik


Peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi fokus utama Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Hal ini diwujudkan melalui hadirnya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) “Huma Itah” yang mengedepankan pelayanan humanis, ramah, dan berintegritas.


Berbagai fasilitas pendukung telah disediakan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat, antara lain ruang tunggu yang representatif, jalur disabilitas, ruang konsultasi, ruang laktasi, area bermain anak, wifi gratis, charger station, perpustakaan, kotak pengaduan, hingga layanan ramah kelompok rentan.


Selain itu, Kejaksaan Negeri Palangka Raya terus menghadirkan berbagai inovasi pelayanan, seperti:


* Relung Hukum (Ruang Lentera Hukum) sebagai layanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat.

* BLK Adhyaksa sebagai program pelatihan kerja bagi warga binaan dalam mendukung pelaksanaan keadilan restoratif.

* Huma Betang Konsultasi Hukum, layanan konsultasi hukum keliling yang menjangkau masyarakat hingga wilayah yang jauh dari pusat kota.

* SI-PERI (Sistem Pemeriksaan Terintegrasi) untuk mendukung transparansi dan efektivitas proses pemeriksaan.

* SI-ENGGANG POS, layanan pengiriman dokumen dan barang bukti tilang bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.

* SIDIA (Sistem Informasi Arsip Digital) untuk mendukung pengelolaan arsip secara modern dan terintegrasi.

* SAKTI BORNEO, layanan pengembalian dan penitipan barang bukti secara cepat dan berintegritas.

* PODHYKARA, media edukasi hukum berbasis digital melalui platform podcast dan YouTube.


Komitmen Menuju WBK 2026


Pembangunan Zona Integritas bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan transformasi budaya kerja yang berkelanjutan. Dengan semangat profesional, akuntabel, transparan, dan melayani, Kejaksaan Negeri Palangka Raya terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat serta mewujudkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2026.

Kejaksaan Negeri Palangka Raya

Website ini dikelola oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palangka Raya

Contact

0811-1051-2209

contact@kejari-palangkaraya.kejaksaan.go.id

Jl. Diponegoro No.19, Langkai, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73111

Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan RI. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.


© Copyright 2026 - Diskominfo-SP Kota Palangka Raya