Jaksa Pengacara Negara Kejari Palangka Raya Berikan Bantuan Hukum Non Litigasi kepada BRI Cabang Palangka Raya
Palangkaraya-Rabu, 12 November 2025.
Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Palangka Raya melaksanakan kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Palangka Raya, dalam rangka proses negosiasi dengan pihak debitur BRI terkait penyelesaian kewajiban atas pembayaran fasilitas kredit.
Kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara, sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, yang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk mewakili negara atau pemerintah di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Palangka Raya berperan aktif dalam memberikan pendampingan hukum, fasilitasi negosiasi, serta penyelesaian permasalahan hukum secara damai (non litigasi) guna mendukung optimalisasi pemulihan keuangan negara dan menjaga stabilitas hubungan hukum antara lembaga keuangan dengan masyarakat.
Bantuan hukum non litigasi ini juga menjadi sarana penguatan fungsi Kejaksaan sebagai legal advisor pemerintah dan BUMN/BUMD, sekaligus mempertegas komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, efektif, dan berorientasi pada penyelesaian masalah secara bijak.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan tercipta penyelesaian yang konstruktif antara BRI dan pihak debitur, serta mendukung terwujudnya tata kelola keuangan yang sehat dan akuntabel.
#KejaksaanRI #KejariPalangkaRaya #JPN #JaksaPengacaraNegara #BantuanHukum #NonLitigasi #BRICabangPalangkaRaya #BidangDatun #KejaksaanTerdepan #Profesional #B


