Pelimpahan Tahap II Kasus Narkoba Ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya

Palangka Raya-Kamis, 11 Juni 2026,

Kejaksaan Negeri Palangka Raya menerima pelimpahan Tersangka dan barang bukti (Tahap 2) perkara tindak pidana umum dari Polda Kalteng kepada Jaksa Penuntut Umum perkara Narkotika dengan tersangka berinisial 'HJ' yang diduga melanggar Kesatu Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana atau kedua Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 Tentang Narkotika.