Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian & Narkotika

Palangka Raya - Rabu, 19 Agustus 2026
Kejaksaan Negeri Palangka Raya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Polda Kalimantan Tengah dan Polsek Pahandut dalam perkara tindak pidana narkotika dan pencurian.

Adapun perkara yang dilimpahkan, yaitu:

Tindak Pidana Narkotika
Tersangka berinisial MT dan FN diduga melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tindak Pidana Pencurian
Tersangka berinisial EDL diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 477 ayat (1) huruf e UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dari Polsek Pahandut.

Pelaksanaan Tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum setelah perkara dinyatakan lengkap (P-21). Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan proses penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.