Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika

Palangka Raya - Kamis, 3 September 2026.

Kejaksaan Negeri Palangka Raya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Polresta Palangka Raya dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika.

Tersangka berinisial M diduga melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pelaksanaan Tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan proses penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Palangka Raya berkomitmen melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan berintegritas, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi masyarakat.