Kejaksaan Negeri Palangka Raya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Polresta Palangka Raya dan Polda Kalimantan Tengah dalam sejumlah perkara tindak pidana umum.
Adapun perkara yang dilimpahkan, yaitu:
M, diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana disangkakan melanggar ketentuan dalam UU Perlindungan Anak dan KUHP.
ARF, AZR, SCW, MD dan SN diduga melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pelaksanaan Tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan proses penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Palangka Raya berkomitmen melaksanakan setiap proses penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan berintegritas, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi masyarakat.

