Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika

Palangka Raya - Selasa, 8 September 2026.

Kejaksaan Negeri Palangka Raya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Polresta Palangka Raya dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika.

Tersangka berinisial B diduga melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pelaksanaan Tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya dipersiapkan ke tahap penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Palangka Raya berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan berintegritas, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika demi melindungi masyarakat.