Jangan Sampai Api Berujung Pidana! Kejaksaan Negeri Palangka Raya Edukasi Warga Kecamatan Jekan Raya melalui Program Penerangan Hukum

Palangka Raya – Kejaksaan Negeri Palangka Raya melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum kepada masyarakat Kecamatan Jekan Raya dengan mengangkat tema pencegahan dan penegakan hukum terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Aula Kelurahan Palangka, Rabu (9/9/2026).

Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Yunardi, S.H., M.H., dan Camat Jekan Raya, Untung Sutrisno.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya menyampaikan pentingnya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat sebagai bagian dari upaya bersama dalam mencegah terjadinya Karhutla, khususnya di wilayah Kota Palangka Raya.

Penyampaian materi Penerangan Hukum dilakukan oleh Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Heri Purwoko, S.H., bersama Calon Jaksa Muhammad Daffa Meizar, S.H.

Materi yang disampaikan meliputi dasar hukum pengendalian Karhutla, larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian, serta konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat kebakaran hutan dan lahan.

Dalam kegiatan tersebut turut disosialisasikan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Laha, yang memperkuat pengendalian Karhutla secara komprehensif dari hulu hingga hilir, mulai dari pencegahan dan kesiapsiagaan, penanganan saat terjadi kebakaran, hingga penanganan pascakebakaran.

Melalui kegiatan Penerangan Hukum ini, Kejaksaan Negeri Palangka Raya mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan Karhutla, tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar, serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

Kejaksaan Negeri Palangka Raya berkomitmen untuk terus hadir melalui upaya preventif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mendukung terwujudnya Kota Palangka Raya yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman Karhutla.

Mari Cegah Karhutla, Jaga Lingkungan, Patuhi Hukum!