Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Palangka Raya - Rabu, 9 September 2026

Kejaksaan Negeri Palangka Raya turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti berupa sabu dan obat-obatan tanpa merek yang mengandung zat psikotropika yang dilaksanakan di kantor Kepolisian Resor Kota Palangka Raya.

Pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum untuk memastikan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum sesuai ketentuan tidak kembali beredar dan disalahgunakan di tengah masyarakat.

Kegiatan ini juga menjadi wujud sinergitas dan komitmen aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.