Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika

Palangka Raya - Rabu, 9 September 2026

Kejaksaan Negeri Palangka Raya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana narkotika dari Penyidik Polresta Palangka Raya dan Polda Kalimantan Tengah.

Adapun tersangka yang dilimpahkan, yaitu MAR, yang diduga melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tersangka S, A, dan N yang diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana narkotika.

Pelaksanaan Tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan proses penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Palangka Raya berkomitmen untuk melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan berintegritas, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta berupaya memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi masyarakat.