Palangka Raya - Senin, 14 Septemeber 2026.
Kejaksaan Negeri Palangka Raya melaksanakan pembinaan terhadap RP, seorang terpidana yang menjalani pidana kerja sosial selama 2 bulan di Balai Latihan Kerja Adhyaksa.
Sebelumnya, RP terlibat dalam perkara penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri. Dalam proses penanganan perkara, RP dan korban telah mencapai perdamaian melalui Rumah Restorative Justice, dengan RP bersedia mengganti seluruh kerugian yang dialami korban.
Sebagai bagian dari pelaksanaan pidana kerja sosial, RP tidak hanya menjalankan kewajibannya, tetapi juga mendapatkan pembinaan dan pelatihan keterampilan elektronik, khususnya servis AC. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi RP untuk memiliki keterampilan yang bermanfaat dan dapat digunakan secara positif setelah menyelesaikan masa pidananya.
Pelaksanaan pidana kerja sosial menjadi salah satu bentuk pendekatan keadilan yang humanis dan berorientasi pada pembinaan, dengan memberikan kesempatan kepada terpidana untuk bertanggung jawab atas perbuatannya sekaligus memperbaiki diri dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik.

