Palangka Raya - Kamis, 1 Oktober 2026.
Kejaksaan Negeri Palangka Raya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut dalam beberapa perkara tindak pidana umum.
Adapun perkara yang dilimpahkan:
🔹 Tindak Pidana Pencurian
Tersangka MRK diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perkara dilimpahkan oleh Polresta Palangka Raya.
🔹 Tindak Pidana Pencurian
Tersangka HS dan FJ diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sub. Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perkara dilimpahkan oleh Polresta Palangka Raya.
🔹 Tindak Pidana Penggelapan dalam Pekerjaan
Tersangka RN diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perkara dilimpahkan oleh Polsek Pahandut.

