Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Pencurian dan Narkotika

15 Oktober 2026, Kejaksaan Negeri Palangka Raya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Polresta Palangka Raya dalam beberapa perkara tindak pidana umum.

Adapun perkara yang dilimpahkan, yaitu:

Tersangka RG diduga melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f jo. Pasal 126 ayat (1), atau Pasal 591 huruf a jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tersangka S dan A diduga melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pelaksanaan Tahap II merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Selanjutnya, JPU mempersiapkan proses penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.