Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Pemalsuan Surat & Narkotika

Kejaksaan Negeri Palangka Raya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Polda Kalimantan Tengah dalam dua perkara tindak pidana umum.

Adapun perkara yang dilimpahkan meliputi:

Tindak Pidana Pemalsuan Surat
Tersangka berinisial PA, yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tindak Pidana Narkotika
Tersangka berinisial MS, yang diduga melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan sangkaan pasal dalam berkas perkara.

Pelaksanaan Tahap II merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum, yaitu penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan proses penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Palangka Raya berkomitmen untuk melaksanakan setiap tahapan penegakan hukum secara profesional, objektif, dan berintegritas, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta mengedepankan kepastian dan keadilan hukum bagi masyarakat.