Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Kebakaran Hutan dan Lahan

Palangka Raya - Senin, 26 Oktober 2026
Kejaksaan Negeri Palangka Raya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan Tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari Polresta Palangka Raya dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan tersangka berinisial RJ.

Tersangka RJ diduga melakukan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan sebagaimana diatur dalam Pasal 308 ayat (1) atau Pasal 311 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pelimpahan Tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk menindaklanjuti perkara ke tahap penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan yang dapat memperburuk kualitas udara di Kota Palangka Raya, penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana karhutla menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung perlindungan lingkungan hidup. Asap akibat karhutla berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, mengurangi jarak pandang, serta menghambat aktivitas dan mobilitas warga.

Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.