BANTUAN HUKUM NON LITIGASI

Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Palangka Raya memberikan Bantuan Hukum Non Litigasi kepada BRI Cabang Palangka Raya dengan negoisasi pihak debitur BRI cabang Palangka Raya terhadap penyelesaian kewajiban atas pembayaran fasilitas kredit kupedes.