Palangkaraya-Senin, 13 April 2026. Kejaksaan Negeri Palangka Raya bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melaksanakan Ekspose Restorative Justice (RJ) yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Palangkaraya, Yunardi, S.H., M.H. dan Asisten Tindak Pidana Umum Kosasih, S.H., M.H., para Kepala Seksi dan staf pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Palangkaraya turut mengajukan perkara yang disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Adapun perkara yang disetujui adalah sebagai berikut:
Tersangka berinisial Y yang diduga melanggar Pasal 44 ayat (1) jo pasal 5 huruf a UURI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. DISETUJUI permohonan penghentian penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dengan kewajiban menjalankan sanksi sosial berupa menyapu halaman dan membersihkan lingkungan Gereja selama 1 (satu) bulan.
Melalui Restorative Justice, diharapkan tercipta penyelesaian perkara yang berkeadilan, mengedepankan musyawarah, pemulihan dan keharmonisan masyarakat.
