EKSPOSE RESTORATIVE JUSTICE

Kejaksaan Negeri Palangka Raya telah melaksanakan ekspose Restorative Justice dalam perkara an. tsk EP dan tsk BP yang melanggar Pasal Kesatu Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan Jampidum beserta Jajaran.

Adapun perkara tersebut disetujui untuk di lakukan penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif karena telah memenuhi beberapa syarat yaitu :
1. Para Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Para Tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali;
3. Para Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat lebih besar;
4. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
5. Para Tersangka dan Korban sepakat untuk berdamai dan tidak terdapat syarat untuk melakukan perdamaian tersebut.