Kejaksaan Negeri Palangka Raya telah melaksanakan ekspose Restorative Justice dalam perkara an. tsk EP dan tsk BP yang melanggar Pasal Kesatu Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan Jampidum beserta Jajaran.
Adapun perkara tersebut disetujui untuk di lakukan penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif karena telah memenuhi beberapa syarat yaitu :
1. Para Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Para Tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali;
3. Para Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat lebih besar;
4. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
5. Para Tersangka dan Korban sepakat untuk berdamai dan tidak terdapat syarat untuk melakukan perdamaian tersebut.


