Palangka Raya - Kamis, 27 Agustus 2026.
Kejaksaan Negeri Palangka Raya turut mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2026 dengan tema:
“Optimalisasi Pelaksanaan Restitusi bagi Pemulihan Hak Korban dalam Sistem Peradilan Pidana.”
Kegiatan dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh jajaran Kejaksaan di wilayah hukum Kalimantan Tengah, bertempat di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dr. Agustian Sunaryo, S.H., C.N., M.H., bersama Asisten Tindak Pidana Umum, Kosasih, S.H., M.H., serta para Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kalimantan Tengah turut mengikuti jalannya FGD.
FGD ini menjadi forum strategis untuk membahas penguatan dan optimalisasi pelaksanaan restitusi bagi korban tindak pidana, sehingga pemulihan hak dan kepentingan korban dapat menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.
Melalui kegiatan ini, jajaran Kejaksaan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman, koordinasi, dan sinergi dalam pelaksanaan restitusi guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga memberikan keadilan dan pemulihan bagi korban.

