Palangka Raya-Kamis, 18 Juni 2026
Kejaksaan Negeri Palangka Raya melalui Zoom mengikuti kegiatan Sosialisasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) Tingkat Nasional yang membahas implementasi Keputusan Kepala BNN Nomor KEP/578/V/KA/PB.06.06/2026/BNN tentang Petunjuk Teknis Hasil Keputusan Tim Asesmen Terpadu terhadap Tersangka/Terdakwa Penyalah Guna, Pecandu, atau Korban Penyalahgunaan Narkotika yang dapat diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi antar aparat penegak hukum dalam penerapan asesmen terpadu sebagai dasar penentuan rehabilitasi dan penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice bagi penyalah guna narkotika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Palangka Raya berkomitmen untuk terus mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkotika.

