Palangka Raya - Kamis, 23 Juli 2026
Tujuh Tersangka dalam Perkara Pornografi dan Narkotika Diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum
Kejaksaan Negeri Palangka Raya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II/P-21) dari penyidik sebagai bagian dari proses penegakan hukum sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan.
Adapun perkara yang diterima meliputi:
Perkara Tindak Pidana Pornografi
Tersangka berinisial HT diserahkan oleh Penyidik Polda Kalimantan Tengah atas dugaan melakukan tindak pidana pornografi, sebagaimana disangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 483 ayat (1) huruf a KUHP.
Perkara Tindak Pidana Narkotika
Tersangka berinisial YU, RU, dan RO diserahkan oleh Penyidik Polda Kalimantan Tengah atas dugaan melakukan tindak pidana narkotika yang disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perkara Tindak Pidana Narkotika
Tersangka berinisial FA, AM, dan UC diserahkan oleh Penyidik Polresta Palangka Raya atas dugaan melakukan tindak pidana narkotika yang disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Dengan demikian, tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti beralih dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya dilakukan penelitian administrasi, penyusunan surat dakwaan, serta persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

