Kejari Palangka Raya Bersama Pemerintah Kota Palangka Raya, PT POS Indonesia Cabang Utama Palangka Raya, dan Rutan Kelas IIA Palangka Raya Perkuat Sinergi Melalui Penandatanganan Sejumlah Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama

Palangka Raya-Jumat, 12 Juni 2026, Kejaksaan Negeri Palangka Raya terus memperkuat sinergi lintas instansi melalui penandatanganan sejumlah Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Kota Palangka Raya, Bapenda Kota Palangka Raya, PT Pos Indonesia KCU Palangka Raya, dan Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Yunardi, S.H., M.H., menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Pemerintah Kota Palangka Raya tentang kerja sama di bidang hukum, pengelolaan aset, perizinan, serta optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan pendampingan hukum dalam pelaksanaan program pembangunan daerah.

Selain itu, Kajari Palangka Raya juga menjalin Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Pendapatan Daerah Kota Palangka Raya mengenai kerja sama bidang hukum dalam rangka optimalisasi penerimaan PAD sektor pajak daerah. Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan Negeri Palangka Raya akan memberikan dukungan hukum sesuai kewenangannya guna mendorong peningkatan kepatuhan dan penerimaan pajak daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Kajari Palangka Raya menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Utama Palangka Raya tentang pengiriman dokumen dan barang bukti tilang. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam proses distribusi dokumen dan barang bukti tilang secara aman, cepat, dan tepat sasaran.

Tidak hanya itu, Kejari Palangka Raya juga menjalin Perjanjian Kerja Sama dengan Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya mengenai penerapan pelatihan kerja bagi pelaku tindak pidana di Kota Palangka Raya. Program tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap pembinaan warga binaan agar memiliki keterampilan yang dapat dimanfaatkan setelah menjalani masa pidana dan kembali ke tengah masyarakat.

Kolaborasi ini mencakup bidang hukum, pengelolaan aset, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengiriman dokumen dan barang bukti tilang, serta pelatihan kerja bagi warga binaan. Langkah ini menjadi wujud komitmen Kejari Palangka Raya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mendukung pembangunan daerah, serta mendorong penegakan hukum yang lebih efektif dan humanis.

Melalui berbagai kerja sama tersebut, Kejaksaan Negeri Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk terus membangun kolaborasi strategis dengan berbagai pihak guna mendukung penegakan hukum yang humanis, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Palangka Raya.