Langkah Tegas Melawan Narkotika

Palangka Raya - Selasa, 4 Agustus 2026
Kejari Palangka Raya Terima Pelimpahan Tersangka Perkara Narkotika

Pada Selasa, 4 Agustus 2026, Kejaksaan Negeri Palangka Raya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II/P-21) dari penyidik dalam perkara tindak pidana narkotika.

Tersangka berinisial AJ diduga melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pelaksanaan Tahap II menandai telah beralihnya tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, JPU akan melakukan penelitian administrasi perkara, penyusunan surat dakwaan, serta mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri untuk proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Palangka Raya berkomitmen melaksanakan setiap tahapan penegakan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.