sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-019/A/JA/9/2022 Tentang Tim
Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem).
Kejaksaan Negeri Palangka Raya Melaksanakan kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) pada tingkat Kota Palangka Raya Tahun 2025 yang bertempat di Ruang Vicon Kejaksaan Negeri Palangka Raya. kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam menjaga ketertiban dan ketentraman umum, khususnya dalam mengawasi perkembangan kehidupan beragama dan aliran kepercayan di masyarakat.
Rapat Koordinasi dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Hadiarto, S.H., M.H dan dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda dan tokoh agama serta elemen masyarakat.
Rakor PAKEM kali ini membahas tentang Penggunaan Hinting Pali yang berisiko menimbulkan gesekan pada umat beragama sehingga menjadi aliran kepercayaan yang berpotensi atau bahkan mengakibatkan terjadinya pelanggaran hukum. Untuk itu dibutuhkan sinergi antara Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, dan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap potensi penyimpangan ajaran atau aliran kepercayaan yang dapat mengganggu stabilitas daerah.
Melalui forum ini, peserta rapat juga berdiskusi mengenai dinamika keagamaan di wilayah Palangka Raya serta menyampaikan laporan terkait kondisi terkini yang perlu mendapatkan perhatian bersama.
Kegiatan PAKEM ini menjadi wujud konkret peran Kejaksaan dalam menjaga ketertiban umum yang aktif membangun jejaring komunikasi, deteksi dini, dan pencegahan terhadap potensi tindak pidana maupun konflik sosial yang berakar dari perbedaan keyakinan atau pemahaman keagamaan di masyarakat.


