Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkotika & Penyalagunaan Merek

Palangka Raya - 18 Agustus 2026.
Kejaksaan Negeri Palangka Raya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Polresta Palangka Raya dalam dua perkara tindak pidana.

Adapun perkara yang dilimpahkan, yaitu:

Tindak Pidana Pencurian
Tersangka berinisial R diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tindak Pidana Penyalahgunaan Merek
Tersangka berinisial SP diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan merek sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 102 UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pelimpahan Tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan proses penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Palangka Raya berkomitmen melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan berintegritas, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.