Palangka Raya-Rabu, 13 Mei 2026.
Kejaksaan Negeri Palangka Raya menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) sebanyak 2 perkara sebagai berikut :
1. Tersangka berinisial ‘A’ ‘I’ ‘N’ dan ‘O’ yang diduga melanggar Primair Pasal 488 Undang- Undang Nomor 1 tahun 2023 Jo Pasal 20 Huruf c Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 Subsidiair Pasal 486 Undang- Undang Nomor 1 tahun 2023 Jo Pasal 20 Huruf c Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023.
2. Tersangka berinisial ‘M’ dan ‘S’ yang diduga melanggar Pertama Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Nomor 181 Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo pasal 20 huruf c KUHP atau kedua Pasal 436 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Nomor 181 Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo pasal 20 huruf c KUHP

