Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II).
Palangkaraya-Rabu, 29 Oktober 2025.
Kejaksaan Negeri Palangka Raya menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Umum kepada Jaksa Penuntut Umum sebanyak Tiga Perkara dalam Perkara Narkotika sebagai berikut :
1. Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polda Kalimantan Tengah yaitu Tersangka berinisial ‘H’ yang diduga melanggar Kesatu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polda Kalimantan Tengah yaitu Tersangka berinisial ‘MW’ yang diduga melanggar Primair Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3. Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polresta Palangka Raya yaitu tersangka berinisial ‘IA’ yang diduga melanggar Kesatu Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

