Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II).

Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II).

Palangkaraya-Rabu, 05 November 2025.
Kejaksaan Negeri Palangka Raya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) perkara tindak pidana umum dari Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah kepada Jaksa Penuntut Umum sebanyak 1 perkara dalam perkara Narkotika dengan tersangka berinisial ‘YL’ yang diduga melanggar Kesatu Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.