Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II).

Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II).

Palangkaraya-Kamis, 13 November 2025.
Kejaksaan Negeri Palangka Raya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana umum, sebagai berikut:
1. perkara tindak pidana umum dari Penyidik Polsek Pahandut kepada Jaksa Penuntut Umum sebanyak 1 perkara dalam perkara Pencurian dengan tersangka berinisial ‘S’ yang diduga melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP sub Pasal 362 KUHP.
2. perkara tindak pidana umum dari Penyidik Polda Kalteng kepada Jaksa Penuntut Umum sebanyak 1 perkara dalam perkara Persetubuhan dengan tersangka berinisial ‘AW’ yang diduga melanggar PKesatu Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.