Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II).
Palangkaraya-Kamis, 27 November 2025.
Kejaksaan Negeri Palangka Raya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara Narkoba dengan tersangka berinisial ‘I' 'G' 'F' yang diduga melanggar Kesatu Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

