Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II).
Palangkaraya-Kamis, 20 November 2025.
Kejaksaan Negeri Palangka Raya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana umum dari Penyidik Polresta Palangka Raya kepada Jaksa Penuntut Umum sebanyak 1 perkara dalam perkara narkoba dengan tersangka berinisial ‘M' yang diduga melanggar Primair Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

