Palangkaraya - Kamis, 07 Mei 2026.
Dalam rangka pelaksanaan tugas penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan Pidana Umum, Rini Wahidah, S.H. turut menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang kerja Kepala Satuan Narkoba sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Pemusnahan barang bukti ini meliputi narkotika jenis sabu serta obat-obatan tanpa merek yang diketahui mengandung zat psikotropika. Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, yakni dengan cara dihancurkan menggunakan mesin blender dan dicampur dengan cairan pembersih guna memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali.
Kehadiran Kasubsi Pidum dalam kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan koordinasi antara aparat penegak hukum, sekaligus memastikan bahwa seluruh proses pemusnahan barang bukti telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini juga menjadi wujud nyata transparansi kepada masyarakat dalam penanganan perkara tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar, serta dihadiri oleh unsur terkait lainnya. Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergitas antarinstansi penegak hukum semakin solid dalam upaya bersama memerangi peredaran narkotika, serta memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum setempat.

