Pada tanggal 13 Oktober 2026, Polresta Palangka Raya melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penanganan perkara tindak pidana narkotika yang turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, bersama unsur terkait lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 648,12 gram dan ekstasi seberat 106,32 gram, yang berasal dari penanganan perkara terhadap 14 terduga pelaku.
Kegiatan dilaksanakan melalui serangkaian tahapan, mulai dari pembukaan, pembacaan penetapan pengadilan, pemeriksaan kandungan barang bukti, pemusnahan, hingga penandatanganan berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi dalam proses penegakan hukum.
Kejaksaan Negeri Palangka Raya terus mendukung upaya penegakan hukum yang profesional dan berintegritas serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif melindungi keluarga dan lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

