Palangka Raya - 10 September 2026
Kejaksaan Negeri Palangka Raya melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PABB) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam kegiatan kali ini, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:
- Narkotika, berupa sabu seberat 918,21 gram dari 65 perkara dan ekstasi sebanyak 224 butir dengan berat - 81,95 gram dari 7 perkara.
- 5 buah senjata tajam dari 5 perkara.
- Beras sebanyak 183 karung dengan berat 1.089 kg dari 1 perkara.
- 34 pakaian dari 6 perkara.
Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tidak kembali beredar, digunakan, atau disalahgunakan, khususnya barang bukti narkotika yang dapat membahayakan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Palangka Raya terus menunjukkan komitmen dalam melaksanakan pengelolaan dan pemusnahan barang bukti secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagai wujud penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.
