PENAHANAN TERSANGKA KORUPSI PADA HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA

Pas banget nih di hari Anti Korupsj Sedunia Tahun 2024, Kejaksaan Negeri Palangka Raya menetapkan 2 Tersangka Korupsi.

Senin, 9 Desember 2024

Kejaksaan Negeri Palangka raya telah melaksanakan Penetapan dan Penahanan 2 Tersangka Kasus Korupsi sebagai berikut :
1. Sdr. S ditetapkan sebagai tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Padat Karya Tunai (Cash For Work) di Kelurahan Menteng Kota Palangka Raya Pada Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Tahun anggaran 2021 total kerugian negara yaitu sebesar Rp. 187.860.000,00 (Seratus Delapan Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) .

2. Perkara Tindak Pidana Korupsi pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Pembasahan Lahan Gambut (PIPLG) berupa Pembangunan Sumur Bor oleh Sdr. W sebagai tersangka dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain kurang lebih Rp. 626.022.431,- (enam ratus dua puluh enam juta dua puluh dua ribu empat ratus tiga puluh satu rupiah).