Palangka Raya-Selasa, 23 Juni 2026.
Kejaksaan Negeri Palangka Raya melalui Jaksa Penuntut Umum telah menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Polresta Palangka Raya dalam beberapa perkara tindak pidana narkotika.
Para tersangka yang berinisial C, A, serta F dan A diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang menandai peralihan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya dipersiapkan menuju tahap penuntutan di pengadilan.
Kejaksaan Negeri Palangka Raya berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

