Palangka Raya - Kamis, 02 April 2026. Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Yunardi, S.H., M.H dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Dr. Rakhmat Baihaki, S.H., M.H. beserta Staff mengikuti arahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H. terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam perspektif kepentingan nasional, sebagai langkah strategis untuk memperkuat pelaksanaan penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi.
Dalam arahan tersebut ditegaskan bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum semata, tetapi juga harus mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan terhadap kepentingan nasional secara luas. Setiap proses penanganan perkara dituntut untuk dilaksanakan secara profesional, menjunjung tinggi integritas, serta didukung dengan analisis yang komprehensif dan berimbang.
