PENGEMBALIAN BARANG BUKTI

pengembalian barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Palangkaraya-Kamis, 06 November 2025.
Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan pengembalian barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) perkara Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Nomor Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya: 190/Pid.Sus/2025/PN Plk tanggal 29 September 2025 berupa:
- 1 (Satu) Handphone merk Iphone 11 kapasitas 128 GB warna Putih dengan Password 2580. IMEI 352914117447348. ΙΜΕΙ 2 352914117314399;
- 1 (Satu) Akun Whatsapp 081351362019;
- 1 (Satu) akun Icloud username egannuni.2008@gmail.com;
- 1 (Satu) Simcard Telkomsel 081351362019.