pengembalian barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).

pengembalian barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Palangkaraya-Kamis, 30 Oktober 2025.
Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan pengembalian barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) perkara pencurian dengan Nomor Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya: 233/Pid.B/2025/PN Plk tanggal 14 Oktober 2025 berupa 1 (satu) unit HP merek POCO F5 warna hitam