pengembalian barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).

pengembalian barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Palangkaraya-Jumat, 31 Oktober 2025
Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan pengembalian barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) perkara penipuan dengan Nomor Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya: 273/Pid.B/2025/PN Plk tanggal 30 Oktober 2025 berupa,
- 1 (satu) buah BPKB motor merk Yamaha Lexi, KH 6743 YF, warna Abu-abu, tahun 2018, Noka: MH3SEF320JJ009719, Nosin : E31VE0039400 a.n. Enggel Putri;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Lexi, warna Abu-abu yang dirubah warnanya dengan menggunakan Decal gambar Kartun tanpa Nomor Polisi dan kunci kontak