Pengembalian Barang Bukti Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht).
Palangkaraya-Senin, 03 November 2025.
Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan dua Pengembalian Barang Bukti Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) sebagai berikut:
1. perkara pencurian dengan Nomor Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya: 189/Pid.B/2025/PN Plk tanggal 01 Oktober 2025 berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, warna putih, pelat merah Nopol : KH 2268 TY
2. perkara pencurian dengan Nomor Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya: 222/Pid.B/2025/PN Plk tanggal 14 Oktober 2025 berupa 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam No. Imei 1: 865153074376097 Imei 2: 865153074376089.


