Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II).
Palangkaraya-Senin, 13 Oktober 2025.
Kejaksaan Negeri Palangka Raya menerima Penyerahan Empat Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah sebagai berikut :
1. Tersangka atas nama "R" diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Kesatu Pasal 114 ayat (2) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.


