Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II).
Palangkaraya-Selasa, 07 Oktober 2025
Kejaksaan Negeri Palangka Raya menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Kapolsek Pahandut sebanyak satu perkara sebagaimana diatur pada Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana oleh 3 tersangka yaitu "A", "AS" dan "U" Perkara tindak pidana Pencurian dan Pemberatan.


