Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II).
Palangkaraya-Rabu, 08 Oktober 2025.
Kejaksaan Negeri Palangka Raya menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Polresta Palangkaraya sebanyak dua perkara sebagaimana diatur pada:
1. Pasal 480 Ke-1 KUHP oleh tersangka yaitu "YY" Perkara tindak pidana Penadahan.
2. Pasal kesatu Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP atau kedua Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP oleh 2 tersangka yaitu "S" dan "J" Perkara tindak pidana Penipuan dan Penggelapan disertai dengan melakukan tindak kejahatan.
@kejaksaan.ri @kejati_kalteng
#kejaksaannegeripalangkaraya #kejatikalteng
#kejaksaanri #kejaksaanagung #adhyaksaberkarya
#trapsilaadhyaksa #banggamelayanimasyarakat
#berkaryauntukbangsa #jaksa #jaksaprofesional
#jaksamenyapa #jaksasahabatmasyarakat
#kejaksaanhebat #kejaksaanri #kejaksaanrb
#persajareborn #penguataRB #kejaksaanrb
#PJIKejaksaan #Persaja #ASNBerAKHLAK #jaksapedia


