Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II).

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II).

Palangkaraya-Senin, 13 Oktober 2025.
Kejaksaan Negeri Palangka Raya menerima Penyerahan Empat Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah sebagai berikut :
1. Tersangka atas nama "R" diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Kesatu Pasal 114 ayat (2) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
2. Tersangka atas nama "EW" Diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Kesatu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang
RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3. Tersangka atas nama "A" Diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Kesatu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang
RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
4. Tersangka atas nama "S" Diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Kesatu Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

@kejaksaan.ri @kejati_kalteng
#kejaksaannegeripalangkaraya #kejatikalteng
#kejaksaanri #kejaksaanagung #adhyaksaberkarya
#trapsilaadhyaksa #banggamelayanimasyarakat
#berkaryauntukbangsa #jaksa #jaksaprofesional
#jaksamenyapa #jaksasahabatmasyarakat
#kejaksaanhebat #kejaksaanri #kejaksaanrb
#persajareborn #penguataRB #kejaksaanrb
#PJIKejaksaan #Persaja #ASNBerAKHLAK #jaksapedia