Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Pemalsuan Surat

Pada tanggal 13 Oktober 2026, Kejaksaan Negeri Palangka Raya menerima pelimpahan perkara tindak pidana pemalsuan surat dari Polresta Palangka Raya dengan tersangka berinisial EG.

Tersangka EG diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 392 ayat (2) juncto Pasal 392 ayat (1) huruf f KUHP, atau Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk memastikan perkara ditangani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan penanganan perkara sesuai dengan tahapan dan kewenangannya.

Kejaksaan Negeri Palangka Raya berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, objektif, dan berintegritas, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta mengedepankan kepastian dan keadilan hukum bagi masyarakat.