Palangka Raya - 10 September 2026
Kejaksaan Negeri Palangka Raya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Polda Kalimantan Tengah dan Polsek Pahandut dalam beberapa perkara tindak pidana umum.
Adapun perkara yang dilimpahkan, yaitu:
Perusakan Hutan
Tersangka Y dan J diduga melakukan tindak pidana perusakan hutan sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkara ini dilimpahkan oleh Polda Kalimantan Tengah.
Penipuan atau Penggelapan
Tersangka YN diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perkara dilimpahkan oleh Polsek Pahandut.
Penggelapan
Tersangka NJF diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 jo. Pasal 126 ayat (1) atau Pasal 486 jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perkara dilimpahkan oleh Polsek Pahandut.
Pelaksanaan Tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan proses penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
