Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Perusakan Hutan

Kejaksaan Negeri Palangka Raya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Polda Kalimantan Tengah dalam perkara dugaan tindak pidana perusakan hutan.

Adapun tersangka yang dilimpahkan terdiri dari S, M, dan A, yang masing-masing diduga melakukan tindak pidana Perusakan Hutan sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah mengalami perubahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pelaksanaan Tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum setelah perkara dinyatakan lengkap. Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan proses penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Palangka Raya berkomitmen untuk melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan berintegritas, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menjaga kelestarian hutan sebagai bagian penting dalam perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.